Aturan Lengkap Pelaksanaan Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Sesuai SE Nomor 32 Tahun 2021
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 & libur sekolah.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah, selengkapnya dalam artikel ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Kapasitas Penumpang 75 Persen dan Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Berikut aturan selengkapnya:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19; dan
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Dengan berlakunya SE Nomor 32 Tahun 2021, maka SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 202I;
Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.