Libur Nataru di Depan Mata, Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Terbaru Perjalanan Darat?
Setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan level PPKM ke level 3 karena pencapaian pemberian vaksin kepada masyarakat di daerah Jawa-Bali telah mencapai angka yang cukup aman.
Oleh karena itu, pemerintah batal untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada musim libur nataru.
Meski demikian, Pemerintah menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 terkait aturan dan syarat perjalanan moda transportasi darat di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pada SE tersebut juga dijelaskan bahwa ada penerapan pembatasan kapasitas penumpang serta pengalihan arus lalu lintas khusus untuk perjalanan mobil barang selama periode Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada SE 109 tertulis, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan diperiksa antigen dengan hasil negatif 1x24 jam, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021).
Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru
Terkait untuk pembatasan kapasitas penumpang, Budi menjelaskan, setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, dan wajib menjaga jarak.
Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
"Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," kata Budi.
Untuk pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional, berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
Budi menegaskan, pengalihan arus lalu lintas tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Ketentuan lain yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.