Nama Ketua KPK Firli Bahuri Masuk dalam Daftar Nama Perwira Polri yang Dimutasi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri yang memasuki masa pensiun.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri yang memasuki masa pensiun.
Satu di antara perwira tinggi Polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo ialah Komjen Firli Bahuri, yang saat ini menjabat ketua KPK.
Surat telegram persiapan pensiun Komjen Firli tertuang dalam ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.
"Komjen Pol Drs Firli Bahuri, M.Si NRP 63110742 Pati Bareskrim Polri (Penugasan sebagai Ketua KPK) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun," tulis Surat Telegram Kapolri seperti dikutip pada Sabtu (18/12/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya dokumen mutasi tersebut.
"Ya benar, proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Sebelumnya, Firli Bahuri berulang tahun pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Surat Telegram Kapolri Terbit, 7 Kapolda Dimutasi, Ini Nama-namanya
Kini usia Firli Bahuri tepat 58 tahun dan merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.
Batas usia pensiun anggota Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun.
Terkait hal tersebut, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri terdahulu menjelaskan, semua personel Polri masuk pensiun terhitung satu bulan ke depan usai memasuki usia maksimal.
"Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi terkait masa pensiun Firli Bahuri.
Menurut hitung-hitungan Argo, Firli Bahuri pensiun pada 1 Desember 2021.
Hal itu sesuai dengan aturan batas usia maksimal pensiun anggota Polri.
Baca juga: Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan Promosi Jadi Karo Penmas Divisi Humas Polri