POPULER Nasional: Profil Brigjen TNI Ahmad Rizal | Aturan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai profil Brigjen TNI Ahmad Rizal hingga aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita profil Brigjen TNI Ahmad Rizal dimutasi dari Korem Wira Bhakti.
Bansos PKH cair bulan Desember menjadi populer berikutnya.
Kemudian cara cek penerima dana BIP.
Hingga berita aturan pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 18 Desember 2021: Hujan Petir Berpotensi Landa Beberapa Kota
1. Profil Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani
Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan baru eselon II di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam).
Tepatnya dirinya akan mengisi jabatan sebagai Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai di Kemenko Polhukam.
Lantas siapakah sosok Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani?
Sebelumnya, Jenderal bintang satu tersebut menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 162/Wira Bhakti.
Sementara itu, terkait perpindahannya hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI yang diterbitkan pada Senin (6/12/2021) lalu.
Pria kelahiran 19 November 1970 ini merupakan seorang perwira tinggi TNI-AD sejak 6 Desember 2021.
2. Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember 2021
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sabtu 18 Desember 2021, BMKG: 1 Wilayah Perairan Capai 4-6 Meter
Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
Penerima bantuan sosial (bansos) PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.
Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.
Pencairan bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Desember 2021 telah memasuki tahap 4.
Baca juga: CEK Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Bulan Desember 2021, Akses pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cair Rp 1 Juta
Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Desember 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
3. Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
Cek daftar penerima BPUM bulan Desember 2021 secara online melalui laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covi-19.
BPUM senilai Rp 1,2 juta Makan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Mengutip dari kontan.co.id, pencairan BLT UMKM dapat dilakukan hingga 31 Desember 2021.
4. Penerima Dana BIP
Simak cara cek penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id lengkap dengan besaran bantuan dan langkah pencairannya dalam artikel ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak atau kurang mampu membiayai pendidikan anakanya.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hingga per 8 Desember 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa dengan rincian yaitu 7.625.596 orang untuk SD, 3.598.925 orang untuk SMP, 710.037 orang untuk SMA dan 973.688 orang untuk SMK.
Kemudian, rincian dana PIP yang belum cair yaitu siswa SD sebanyak 214.433 orang, siswa SMP sebanyak 105.501 orang, siswa SMA sebanyak 1 orang.
Para penerima bantuan PIP akan ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru
Berikut aturan perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Covid-19, selengkapnya dalam artikel ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.