Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harvey Moeis Kejar Keadilan untuk Sandra Dewi, Tak Terima Vonis Hakim, Asetnya Diambil Negara

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Harvey Moeis Kejar Keadilan untuk Sandra Dewi, Tak Terima Vonis Hakim, Asetnya Diambil Negara
Kolase Tribunnews.com
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya tapi untuk sang istri.

Hakim memutuskan Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi.

Baca juga: Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan

Tindakan korupsi Harvey Moeis ini secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah hingga dianggap merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Baca juga: Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa di Kasus Timah Dirampas Untuk Negara

Harta dan Aset Harvey Moeis Diambil Negara, Termasuk Tas Mewah Sandra Dewi

Dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.

Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). 
Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas