Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Harvey Moeis Kejar Keadilan untuk Sandra Dewi, Tak Terima Vonis Hakim, Asetnya Diambil Negara

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Harvey Moeis Kejar Keadilan untuk Sandra Dewi, Tak Terima Vonis Hakim, Asetnya Diambil Negara
Kolase Tribunnews.com
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri 

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 


Harvey Moeis Tertunduk, Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Vonis 

Setelah mendengarkan vonis hakim, Harvey Moeis sempat tertunduk.

Harvey yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis  mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai  menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun.  Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.

Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat setelah hakim membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.

Terlihat, Harvey Moeis tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim membacakan vonis tersebut.

Berita Rekomendasi


Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis hakim secara seksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.

Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB. 

Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta, dan Reza Andriansyah. 

Terlihat di lokasi ruang persidangan telah di penuhi oleh pengunjung. Istri terdakwa Harvey Moeis yakni aktris  Sandra Dewi tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya tersebut. 

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi))(Wartakota/ARI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas