Wapres: Keberanian & Pengorbanan PMI Diberikan untuk Keluarga, Bangsa dan Negara
Ma'ruf menilai, bekerja di luar negeri, di lingkungan yang asing, jauh dari rumah sendiri, tentu tidak selalu mudah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, data International Organization for Migration, pada tahun 2020, sekitar 281 juta orang di dunia atau 3,6 persen dari populasi global bermigrasi melintasi batas-batas negara.
Di antara jumlah tersebut, terdapat jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Ma'ruf menilai, bekerja di luar negeri, di lingkungan yang asing, jauh dari rumah sendiri, tentu tidak selalu mudah.
Karena, para Pekerja Migran Indonesia menghadapi masa-masa yang berat, di mana saudara harus melawan rindu pada kampung halaman, melepaskan kenyamanan keluarga, untuk terus berjuang di negeri orang.
Baca juga: PMI: Kebutuhan Plasma Nasional Masih Bergantung Impor
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sambutan kunci Peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube BP2MI Humas, Sabtu (18/12/2021).
"Namun saudara kembali ke tanah air dengan pengalaman baru, keahlian baru dan jejaring baru yang saya harapkan dapat turut memperkuat komunitas di mana saudara berasal," kata Wapres Ma'ruf.
Wapres juga mengatakan, dari jutaan pekerja migran yang berangkat ke berbagai negara selama beberapa tahun terakhir, nilai dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp160 triliun per tahun, atau kedua terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas.
Oleh karena itu, Pekerja Migran Indonesia sering disebut sebagai Pahlawan Devisa Negara.
"Namun saya ingin menekankan bahwa saudara digelari pahlawan bukan hanya karena memberikan kontribusi terhadap devisa negeri ini, melainkan juga karena keberanian, perjuangan dan pengorbanan yang telah saudara berikan untuk keluarga, bangsa dan negara," jelas Ma'ruf.
Wapres juga menekankan, bahwa Pemerintah terus menjaga komitmen dalam hal perlindungan pekerja migran Indonesia dan peningkatan kualitas pengelolaan sektor ini.
Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Dilanjutkan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Perlindungan pekerja migran juga telah diupayakan agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan, hingga di tingkat desa," kata Wapres Ma'ruf.