Anggota DPR: Harus Ada Komitmen Kuat Untuk Berantas Mafia Tanah
Guspardi Gaus mengatakan jaringan mafia tanah seharusnya bisa diungkap dan pelakunya dapat ditindak secara tegas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan jaringan mafia tanah seharusnya bisa diungkap dan pelakunya dapat ditindak secara tegas.
Dia menegaskan, para mafia tanah kerap kali bermufakat jahat menjadikan tanah sebagai objek kejahatan.
"Jaringan mafia tanah itu nyata dan jelas ada orangnya, semestinya bisa dibongkar komplotannya dan ditangkap pelakunya," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Menurut Guspardi, ada beberapa faktor yang menentukan agar pemberantasan mafia tanah bisa dibongkar.
Dimulai dari komitmen yang kuat oleh seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah di tingkat RT/RW dan kelurahan.
Baca juga: Terseret Dalam Kasus Mafia Tanah Cakung, Seorang Sopir Taksi Online Mengadu ke Divisi Propam Polri
"Pasalnya komitmen ini menjadi faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah dalam upaya mengurai dan memberantas praktik mafia tanah," ujarnya.
Faktor selanjutnya adalah harus adanya keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah.
"Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani tidak membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini. Refleksinya perlu ditunjukan dengan aksi nyata dilapangan mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan dan semua stake holder di semua tingkatan," ujarnya.
Politikus asal Sumatera Barat itu menegaskan, maraknya praktik mafia tanah karena ada pihak yang memback-upnya.
Beragam oknum terlibat mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, oknum pengadilan, serta pihak yang mempuyai modal kuat.
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Pimpinan MPR Minta Hilangkan Ego Sektoral Antarcabang Kekuasaan
"Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan yang terstruktur dan massif melakukan pemufakatan jahat untuk mengincar tanah milik orang lain dengan berbagai modus. Jadi, siapapun orangnya atau kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan berbagai peran harus ditindak secara tegas untuk dapat memberi efek jera kepada pelaku," katanya.
Lebih lanjut, Guspardi juga menyinggung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Kapolri untuk lebih serius memberantas mafia.
Perintah Jokowi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolri dengan membentuk Satgas mafia tanah.
Serangkaian kasus mafia tanah yang mengemuka seperti kasus penipuan yang dialami oleh mantan wamen Luar negeri (Dino Pati Jalal) dan ibunda Nirina Zubir menunjukkan betapa 'lincinnya' dan liciknya jaringan mafia tanah melancarkan aksinya.
Baca juga: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur
"Begitu pula kasus mafia tanah di Tangerang yang mengindikasikan bahwa yang bermain adalah orang atau kelompok yang sama dan diduga orangnya itu-itu juga. Pertanyaannya, jika indikasi dan petunjuk sudah jelas mengarah kepada orang yang sama, kenapa tidak bisa di tuntaskan?," tegasnya.
Karena itu, Guspardi berharap pemberantasan praktif mafia tanah harus terintegrasi dari Hulu sampai ke hilir dan penanganannya dilakukan lintas sektoral disemua tingkatan mulaai dari pusat hingga tingkat paling bawah (RT/RW).
Kemudian notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), penegak hukum hingga lembaga peradilan.
"Di samping itu, penguatan moral dan integritas serta kontrol setiap abdi negara di instansi terkait harus digalakkan. Dan negara harus hadir untuk mengatasinya. Jangan sampai negara kalah dengan para mafia tanah dan para sekutunya," katanya.