Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potret Kondisi Keagamaan, Kemenag Luncurkan Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Balitbang Diklat melaunching Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021 di Institute Seni Indonesia (ISI) Surakarta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Potret Kondisi Keagamaan, Kemenag Luncurkan Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021
ISTIMEWA
Kementerian Agama RI saat melaunching indeks kerukunan umat beragama di ISI Surakarta, Senin (20/12/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Balitbang Diklat melaunching Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021 di Institute Seni Indonesia (ISI) Surakarta.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Achmad Gunaryo, menilai kegiatan ini sebagai suatu yang strategis. 

"Ada empat alasan, mengapa launching kali kali ini disebut strategis. Pertama, ini adalah ruang diseminasi riset kebijakan berupa pemetaan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia sekaligus dinamika keagamaan aktual, mencari formula solusi untuk kebijakan keagamaan yang lebih baik," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, kontribusi pemikiran dan hasil riset senantiasa penting dalam rangka membantu perumusan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta (Evidence Based Policy Making).

Kedua, lanjut dia, Launching Indeks KUB (Kerukunan Umat Beragama) karena kondisi keagamaan di Indonesia sangat dinamis. Gejala intoleransi, ekstremisme, dan ketidakrukunan terjadi di beberapa daerah.

"Kita perlu hadir dan menjadi bagian dari solusi. Maka membincang dan menawarkan konsep “moderasi beragama” dan memperkuat kondisi kerukunan umat beragama, merupakan pilihan tepat," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah Karena Omicron, Sapuhi: Pemerintah Nggak Mengerti Kami

Berita Rekomendasi

Ketiga, Gunaryo menilai dapat mendukung upaya-upaya penguatan forum kerukunan umat beragama. 

Penguatan FKUB ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama memperkuat status hukum PBM no. 9 dan 8 tahun 2006.

"Kita tidak perlu berdebat lagi soal substansinya, itu sudah baik. Kini kita hanya perlu menyosialisasikan dan meng­implementasikannya dengan baik. Regulasi yang dibuat wakil-wakil majelis agama ini telah terbukti menciptakan kerukunan umat beragama," ungkapnya.

Keempat, kegiatan kolaborasi ini disebut bisa melestarikan seni dan budaya Indonesia melalui berbagai forum, termasuk forum penguatan moderasi dan kerukunan umat beragama. 

Sementara itu pada kesempatan sama, Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Mahmud Syaltout Syahiddulhaq, mengaku bersyukur atas capaian indeks kerukunan umat beragama 2021 yang mengalami peningkatan baik. Menurutnya itu buah dari kerja keras banyak pihak.

Baca juga: Pemberangkatan Umrah Ditunda Imbas Adanya Omicron di Indonesia, Kemenag Minta Maaf

"Saya bersyukur indeks KUB ini tinggi atau baik direrata nasional 72,9. Di mana kalau kita lihat detail, terjadi kelonjakan nila 4,93 poin dibandingkam tahun lalu. Artinya,  kinerja kita alhamdulillah lebih baik. Sekali lagi terima kasih," katanya.

"Tentu mendapatkan nilai seperti ini bukanlah hal yang mudah. Ini sekali lagi sebagai wujud prestasi kerja sama kementerian agama dan seluruh pemangku pemangku kepentingan," tandas Mahmud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas