Syarat Naik Pesawat Periode Nataru: Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap
Berikut adalah syarat naik pesawat periode Natal dan Tahun Baru, calon penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama dan kedua.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia Sejak 27 November, Diduga Ditularkan oleh WNI yang Datang dari Nigeria
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru: Penumpang Harus Sudah Divaksin
Untuk lebih lengkapnya, simak berikut syarat naik kereta api.
Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca juga: Dishub Kota Magelang Terapkan Tes Antigen bagi Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Selama Nataru
Baca juga: Terapkan Pembatasan Kuota Pengunjung, Gunung Bromo Tetap Buka saat Libur Nataru
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.