Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh
Berikut aturan berpergian selama Nataru di mana salah satunya adalah telah menerima vaksin dosis lengkap bagi pelaku perjalanan jauh.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan berpergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah merilis aturan berpergian selama libur Nataru.
Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun salah satu aturan yang tertulis adalah diwajibkannya sudah menerima vaksin dosis lengkap bagi pelaku perjalanan jarak jauh serta dilengkapi dengan hasil negatif rapid test antigen.
Baca juga: Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Baca juga: Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021: Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah
Sedangkan aturan lain yang tertulis adalah sebagai berikut.
Aturan Berpergian Selama Nataru
1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambila dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikecualikan untuk:
a. Perjalanan rutin dengna moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan; dan
b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlakuk ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
5. Untuk wilayah luar Puau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
6. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan Covid-19