Efek Kenaikan Pajak, 48 Persen Perusahaan di Inggris Terancam PHK Besar-besaran
Sebanyak 48 persen perusahaan-perusahaan besar di Inggris mulai melakukan mitigasi risiko, dengan melakukan pemangkasan karyawan.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, LONDON – Sebanyak 48 persen perusahaan-perusahaan besar di Inggris mulai melakukan mitigasi risiko, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
PHK massal ini dilakukan efek dari kebijakan Menteri Keuangan Rachel Reeves yang menaikkan pajak lebih dari 40 miliar euro atau setara Rp 799 triliun (Kurs Rp16.630 ).
Reeves berdalih kenaikan pajak dilakukan karena pemerintah perlu mengumpulkan uang untuk mengembalikan stabilitas keuangan publik dan memperbaiki layanan public.
Baca juga: KSPI: Kenaikan PPN 12 Persen Mencekik Buruh hingga Berpotensi Terjadinya PHK
Namun dampak kenaikan pajak, perusahaan-perusahaan di Inggris mulai memotong rencana pertumbuhan mereka. Menurut laporan Confederation of British Industry atau Konfederasi Industri Inggris (CBI) hampir separuh dari yang disurvei mengatakan bahwa mereka akan mengurangi jumlah karyawan.
Selain berencana untuk memotong pekerjaan dan mengurangi perekrutan baru, hampir separuh mengatakan bahwa mereka akan menunda atau sementara mengurangi kenaikan gaji sebagai akibat dari kenaikan biaya yang terkait dengan kontribusi asuransi nasional yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, pasca pengumuman anggaran Reeves dirilis para pengusaha juga mengatakan bahwa mereka tidak bersedia untuk berinvestasi, melakukan ekspansi, atau mengambil resiko merekrut orang baru
“Perusahaan-perusahaan di seluruh Inggris sedang dalam tahap pengendalian kerusakan, dengan hampir setengahnya berencana untuk memangkas jumlah karyawan setelah anggaran pemerintah Buruh yang menaikkan pajak,” kata Rain Newton-Smith, kepala eksekutif CBI.
"Kenaikan pajak seperti ini tidak boleh lagi dilakukan hanya untuk bisnis," imbuhnya, mengutip dari The Straits Times.
Kenaikan Pajak Pangkas Pendapatan Negara
Rencana pemerintah Inggris menaikkan pajak tak terduga (windfall tax) bagi produsen minyak dan gas Laut Utara diproyeksi menyebabkan penurunan pendapatan negara hampir 12 miliar pound setara dengan 16 miliar dollar AS.
Pemerintah Buruh yang terpilih pada bulan Juli mengklaim kebijakan baru yang diterapkan negara akan membantu Inggris mempercepat peralihan ke daya terbarukan dari minyak dan gas. Ini adalah bagian dari upaya Inggris mengurangi emisi karbon dan membantu mencegah pemanasan global.
Akan tetapi akibat kebijakan pajak itu, Offshore Energies UK (OEUK), sebuah organisasi industri energi, mengatakan kenaikan pajak menyebabkan perusahaan-perusahaan mengurangi investasi di sektor energi, yang pada akhirnya bisa menyebabkan kerugian ekonomi dan mengancam 35.000 pekerjaan antara 2025-2029.
Menurut data yang dirilis Office for National Statistics (ONS) imbas kenaikan pajak jumlah pengangguran di Inggris pada kuartal ke-3 2024 dapat meningkat dari yang semula 4,0 persen menjadi 4,3 persen.
Ini lantaran perusahaan-perusahaan di Inggris harus menanggung beban pajak yang besar, sehingga mereka tidak mampu membayar karyawan lama maupun karyawan baru, sebagaimana dikutip dari AFP.
"Tingkat pengangguran kuartal ketiga yang melebihi ekspektasi dengan cukup signifikan. [Ini] menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah setelah anggaran di mana perusahaan menyaksikan peningkatan besar dalam kontribusi asuransi nasional," ujar manajer investasi di Wealth Club, Isaac Stell.
"Jika biaya tambahan ini membatasi perekrutan dan menyebabkan hilangnya pekerjaan, agenda pertumbuhannya yang disebut-sebut akan semakin diawasi," tambahnya.