Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama, Ini Isinya
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal
Baca juga: Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021: Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib: