Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama, Ini Isinya

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama, Ini Isinya
AFP/EVA HAMBACH
Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama, Simak Isinya 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal

Baca juga: Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021: Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah

Ilustrasi Natal
Ilustrasi Natal (pexels.com/Gary Spears)

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Berita Rekomendasi

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. Dilaksanakan di ruang terbuka;

c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas