Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini dibuat untuk mencegah dan menanggulangi virus Corona serta membatasi mobilitas pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Lebih lengkapnya, berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
1. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama mulai 20 Desember 2021;
2. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Selain itu juga mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
3. Melakukan:
- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021; dan
- Memulai vaksinasi anak usia enam tahun sampai 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,
4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha.
Selain itu juga pihak lain yang dianggap perlu sesuai karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan:
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan