Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Jadi korban kecelakaan lalu lintas, Bagaimana cara menuntut ganti rugi? Simak penjelasan dari advokat berikut ini.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Menuntut Ganti Rugi Akibat Kecelakaan, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Tribun Batam
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas - Jadi korban kecelakaan lalu lintas, Bagaimana cara menuntut ganti rugi? Simak penjelasan dari advokat berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Fenomena kecelakaan lalu lintas kerap ditemui di lapangan.

Tak sedikit kecelakaan terjadi berujung pada kerugian besar.

Entah itu korban mengalami cedera hingga mendapati kendaraannya rusak.

Ketika seseorang mengalami kerugian akibat kecelakaan, bagaimana cara menuntut ganti rugi?

Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat

Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman menyebut korban lebih baik menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut ke ranah pidana terlebih dahulu.

Adapun aturan soal kecelakaan lalu lintas dan dampaknya termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketika secara pidana pihak lawan terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan, maka korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi setelahnya.

Berita Rekomendasi

Putusan pidana yang menetapkan pihak lawan bersalah bisa menguatkan bukti untuk menggugat ganti rugi.

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Permintaan ganti rugi ini nantinya dilayangkan dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.

"Kita harus membuktikan siapa yang bersalah dulu secara pidana."

"Harus dibuktikan, setelah itu baru melakukan gugatan secara perdata meminta ganti rugi," kata dia dalam program Kacamata Hukum, Senin (20/12/2021).

"Dari bukti putusan dia bersalah, itu dijadikan bukti bahwa dia bersalah dan harus ganti rugi," imbuhnya.

Korban perlu melampirkan setidaknya ada dua alat bukti untuk menggugat ganti rugi.

Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat

Selain putusan pidana pihak lawan, alat bukti lain yang ada bisa ditambahkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas