Cecar Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Singgung Mantan Bupati Kukar Bisa Gunakan HP di Dalam Lapas
Azis Syamsuddin menyinggung komunikasi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari lewat telepon.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyinggung komunikasi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari lewat sabungan telepon.
Diketahui komunikasi itu dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kaus suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Mulanya Azis yang duduk sebagai terdakwa bertanya kepada Robin selaku saksi apakah pernah berkomunikasi dengan Rita.
Robin mengakui beberapa kali melakukannya.
"Ada beberapa kali (komunikasi)," ujar Robin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Akui Sempat Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka Korupsi
Azis pun mempertegas pertanyaannya soal komunikasi itu dilakukan dari dalam Lapas.
"Jadi saudara Rita memegang telepon di dalam penjara?" tanya Azis.
"Seingat saya iya," kata Robin.
Azis lalu menyinggung soal adanya aturan larangan membawa alat komunikasi ke dalam Lapas.
Rita sebagai warga binaan lapas, lanjut Azis, semestinya tidak diperkenankan atau bahkan diizinkan berkomunikasi dengan Robin.
Baca juga: Maskur Akui Pakai Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan di Beberapa Kafe Jakarta, Ini Kafenya
"Catatan kepada kami, berdasarkan Kepmen perundang-undangan di lapas tidak boleh memegang ponsel. Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?" tanya Azis.
Robin menjawab saat bertemu, Rita memberikan nomor telepon ke dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.