Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Desember 2021 Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Cek penerima BLT UMKM periode Desember 2021 melalui laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Desember 2021 Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Cek penerima BLT UMKM periode Desember 2021 melalui laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. 

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021, AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Login sid.kemendesa.go.id untuk Cek BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bulan Desember 2021

Cara Cairkan BLT UMKM

Rekomendasi Untuk Anda

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair Desember 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriteria Penerima

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas