Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi Jika Terbukti Berikan Keterangan Palsu

Advokat Eggi Sudjana mengatakan bakal melaporkan balik pihak yang membuat laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Pelapornya ke Polisi Jika Terbukti Berikan Keterangan Palsu
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Advokat Eggi Sudjana. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana mengatakan bakal melaporkan balik pihak yang membuat laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Menurut Eggi mengatakan laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ada keterangan yang tidak sesuai.

Hal ttu merujuk pada locus delik atau lokasi kejadian dari kegiatan Eggi Sudjana yang dijadikan bahan pelaporan Husin.

Di mana Eggi mengaku, pada 7 Desember 2021 dirinya sedang tidak berada di Jakarta, sesuai dengan pelaporan yang dilayangkan Husin.

"Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa, siapa dia," kata Eggi saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (21/12/2021).

Atas hal itu, Eggi mengungkap tidak segan akan melaporkan balik yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Adapun pasal yang disangkakan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu yakni pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang Pelapor tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku belum diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi apa yang dijadikan bahan laporan itu.

Baca juga: Profil Eggi Sudjana, Dilaporkan soal Dugaan Ujaran Kebencian, Pernah Jadi Tersangka Makar

Namun secara cepat hal itu beredar luas di media sosial.

"Engga belum ada (klarifikasi), makanya saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar, ini nanti saya akan lapor balik dengan pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang gak bener dong, tanggal 7 saya di mana locus deliknya apa kan palsu itu jadinya," kata Eggi.

Eggi berharap, nantinya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menerima laporan yang dilayangkannya tersebut.

"Iya saya akan membuat laporan balik dan polisi harus terima jangan polisi ga terima dong," ucap Eggi.

Baca juga: Dipolisikan atas Kasus Dugaan SARA, Eggi Sudjana Bilang Ada Lima Hal yang Harus Dicermati Pelapor

Sebelumnya, Advokat Eggi Sudjana buka suara soal adanya pelaporan yang dilayangkan oleh salah satu pihak terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang mengundang kebencian atas Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas