Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Benarkan Satgas 53 Amankan Oknum Jaksa di NTT Atas Dugaan Tindakan Perbuatan Tercela

Kejaksaan Agung RI membenarkan tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung mengamankan seorang Kepala Seksi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Benarkan Satgas 53 Amankan Oknum Jaksa di NTT Atas Dugaan Tindakan Perbuatan Tercela
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membenarkan tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung mengamankan seorang Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas pada Senin (20/12/2021) malam.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan Kundrat Mantolas ditangkap di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, NTT. Dia ditangkap atas dugaan tindakan perbuatan tercela.

"Berdasarkan laporan masyarakat Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung bergerak cepat dan telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Namun, Leo masih belum menjelaskan terkait rincian dugaan tindakan perbuatan tercela yang membelit Kundrat Mantolas. Hal yang pasti, pihaknya kini masih membawa oknum Jaksa itu ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI.

"Saat ini, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tukasnya.

Baca juga: Kejaksaan Pastikan Sidang Kasus Laura Anna dengan Gaga Muhammad Terus Berlanjut

Diberitakan sebelumnya, Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang jaksa dan seorang pengusaha dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (20/12/2021).

Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim. Dia juga membenarkan bahwa keduanya diamankan pada Senin (20/12/2021) kemarin.

Berita Rekomendasi

"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang Pengusaha," kata  Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Dia menerangkan Jaksa tersebut diamankan di wilayah Kupang NTT. Rencananya, Jaksa itu akan dibawa langsung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Jaksa yang ditangkap merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas. Namun, belum diketahui materi perkara yang menjerat jaksa tersebut. 

"Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena tim Satgas 53 mengamankan pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan penangkapan Jaksa tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Jaksa itu ditangkap karena dugaan perbuatan tercela.

"Yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, namun tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan ijin untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk di ambil keterangannya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas