Komnas HAM Dorong Pelibatan Maksimal Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab mendorong pelibatan maksimal Komnas HAM dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Deve
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab mendorong pelibatan maksimal Komnas HAM dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
Menurutnya akan sulit bagi Indonesia untuk bisa mencapai sasaran yang maksimal dari TPB jika Komnas HAM tidak terlibat maksimal juga di dalamnya.
Ia mengatakan jika ingin pencapaian TPB maksimal maka perspektif hak asasi manusia baik di saat perencanaan maupun di saat pengimplementasiannya menjadi sangat penting.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan dua hasil penelitian yang diselenggarakan Komnas HAM.
Penelitian pertama adalah tentang penguatan posisi dan Peran Komnas HAM dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia.
Penelitian kedua adalah peran Komnas HAM terkait dengan dampak covid-19 terhadap hak asasi manusia dan Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Proses Legislasi RUU TPKS Tersendat
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (21/12/2021).
"Oleh karena itu, Komnas HAM berdasarkan hasil kajian ini tentu perlu dilibatkan secara awal dari seluruh proses itu. Mengapa demikian? Karena hampir semua atau dari 17 tujuan SDGs ini sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia," kata Amiruddin.
Menurut Amiruddin, tidak cukup jika Komnas HAM hanya dilibatkan pada sasaran yang ke -16.
Menurutnya hal itu karena perspektif hak asasi manusia sangat dibutuhkan dalam 17 sasaran SDGs.
Pertama, kata dia, karena sesuai dengan UU 39/1999 tentang HAM.
"Begitu juga tentang Undang-Undang 11 tahun 2005 tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah kita ratifikasi mejadi Undang-Undang kita. Begitu juga dengan hak sipil dan politik yaitu Undang-Undang 12 tahun 2005," kata Amiruddin.
Menurutnya Komnas HAM memiliki satu kelebihan juga dalam konteks tersebut karena saat ini Komnas HAM bisa berperan secara regional dan nasional dalam rangka bersama mengembangkan indikator implementasi dari SDG's atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
"Dengan modal itu saya rasa menjadi sangat menentukan ke depan bagi kita bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai tujuan dari Pembangunan Berkelenjutan ini," kata Amiruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.