Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Nyatakan Siap Jika Pihaknya Harus Diperiksa Polisi
Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar menyatakan siap, jika nantinya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya memanggil pihaknya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokat bela ulama sekaligus kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan bersedia mengikuti proses hukum yang berjalan atas pelaporan yang dilayangkan ketua Cyber Indonesia Husin Shahab terhadap kliennya.
Bahkan Aziz menyatakan siap, jika nantinya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya memanggil Bahar Bin Smith maupun tim kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan.
"Insha Allah, Siap," singkat Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Padahal menurut dia, seharusnya pihak yang melaporkan perkara ini untuk sedianya menahan diri terlebih dahulu dengan cara berkomunikasi dengan yang terlibat.
Kendati laporan tersebut sudah teregister di Polda Metro Jaya, lantas Aziz mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk dapat menerapkan hukum yang seadil-adilnya.
"Hendaknya seluruh pihak menahan diri, sesama anak bangsa mengedepankan dialog dan tabayyun," kata Aziz.
"Kalaupun nanti berproses, kami minta keadilan ditegakkan," tukasnya.
Baca juga: Beredar Video Bahar Bin Smith Santai di Jacuzzi Sambil Ngopi, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Diketahui, Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali diperkarakan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Husin Shihab atas dugaan ujaran kebencian terkait ujaran kebencian yang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.
Laporan itu bahkan dilayangkan dua kali, tercatat ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 dan 17 Desember 2021. Bahar dituding sengaja memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal Tuhan bukan orang Arab.
Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021 dan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.