Persiapan Natal dan Tahun Baru, 177.212 Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Jaga Gereja hingga Mal
Sebanyak 177.212 personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan berbagai tempat saat Nataru.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah mematangkan persiapan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Persiapan akhir dimulai dari pengamanan TNI-Polri di berbagai lokasi hingga imbauan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Mengenai pengamanan TNI-Polri, sebanyak 177.212 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan berbagai tempat saat Nataru, seperti di Gereja, tempat wisata, dan mal.
Baca juga: Baru Sebatas Wacana, Ganjil Genap Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal
“Untuk seluruh personil yang dilibatkan kurang lebih 177.212 itu dari Polri pusat dan kewilayahan, TNI, dan instansi terkait.”
“Untuk di titik yang sudah kita ditentukan, area yang diamankan seperti Gereja, di tempat perbelanjaan, di wisata,” kata Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/12/2021).
Adapun untuk di Gereja sebanyak lebih dari 43 ribu personel akan dikerahkan.
Kemudian, pusat perbelanjaan lebih dari 3 ribu personel dan tempat wisata sebanyak 6.397 personel.
Imam menyebut, juga membentuk pos pengamanan di 34 Polda di Indonesia.
“Semua sudah dipetakan berdasarkan kerawanan di berbagai wilayah masing-masing dan daerah yang diamankan oleh petugas," tuturnya dalam rapat Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru bersama para menteri secara daring, Selasa.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Makin Ditegakkan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan PeduliLindungi semakin ditegakkan.
Apalagi di ruang publik untuk mencegah penularan virus Corona.
“Untuk ruang-ruang publik ini, mencegah penularan adalah dengan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.”
“Bukan hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” ucapnya dalam rapat Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru.
Baca juga: Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Untuk itu, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran bagi Kepala Daerah di Indonesia.
“Hari ini, saya akan keluarkan Surat Edaran agar para Gubernur membuat peraturan Kepala Daerah.”
“Agar di ruang publik menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menegakkan, berikut sanksi administrasi.”
“Salah satunya, pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu,” tegas Tito.
Paska Nataru, Tito berharap penggunaan PeduliLindungi makin masif.
“Setelah Nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong sebelum pandemi selesai PeduliLindungi makin masif.”
“Oleh karena itu, ingin kita naikkan dari Perkada menjadi Perda, sehingga bisa memberikan sanksi berupa denda bagi restoran-restoran, mal, dan sebagainya yang tidak menerapkan PeduliLindungi,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru