Peserta PPPK Guru Tahap II yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya
Peserta yang dinyatakan tidak lolos mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tahapan peserta PPPK Guru tahap II 2021 yang tidak lolos, selengkapnya dalam artikel ini.
Sesuai Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II diumumkan pada 21 Desember 2021.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.
Masa sanggah yaitu waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah PPPK Guru tahap II dilakukan mulai 22-24 Desember 2021.
Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Dilaksanakan Hari Ini, Simak Jadwal Terbarunya
Cara Ajukan Sanggah
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan, dengan cara:
1. Login ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ ke akun masing-masing.
2. Dalam pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
3. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.
4. Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
5. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
6. Apabila sanggahan ditolak maka peserta tidak lolos.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi