Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDesa
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Jakarta.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUMDesa Bersama di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dengan berbadan hukum, BUMDesa dan BUMDesa Bersama diharapkan lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.
"Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, mentrigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar," ujarnya pada peluncuran sertifikat badan hukum BUM Desa dan rapat koordinasi nasional BUMDesa tersebut.
Presiden Jokowi mengungkapkan, sejak disalurkannya dana desa pada 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUMDesa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.
Ia mengingatkan, tingginya jumlah BUMDesa harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat desa.
"Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Presiden Jokowi mengatakan, bisnis yang dilaksanakan BUMDesa harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDesa
Sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa.
"Kemudian menkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUMDesa," ujar Jokowi.
Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUMDesa dan BUM Desa Bersama.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.
Dengan begitu, BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
Baca juga: Kemendagri: Pendirian BUMDes Jadi Instrumen Optimalkan Potensi dan Berdayakan Ekonomi Desa
Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.