Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas 53 Kejagung OTT Kasi Penyidikan Kejati NTT Atas Dugaan Perbuatan Tercela

Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang jaksa dan seorang pengusaha dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satgas 53 Kejagung OTT Kasi Penyidikan Kejati NTT Atas Dugaan Perbuatan Tercela
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang jaksa dan seorang pengusaha dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (20/12/2021).

Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.

Dia juga membenarkan bahwa keduanya diamankan pada Senin (20/12/2021) kemarin.

"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang pengusaha," kata  Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Dia menerangkan Jaksa tersebut diamankan di wilayah Kupang NTT.

Rencananya, Jaksa itu akan dibawa langsung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Jaksa yang ditangkap merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas. Namun, belum diketahui materi perkara yang menjerat jaksa tersebut. 

Baca juga: KPK Diisukan Melakukan OTT di Bangka Belitung, Ini Penjelasan Resmi Plt Jubir

Berita Rekomendasi

"Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena tim Satgas 53 mengamankan pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan penangkapan Jaksa tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Jaksa itu ditangkap karena dugaan perbuatan tercela.

"Yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, namun tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan ijin untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini untuk di ambil keterangannya," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas