Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja Tahun 2022, Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun

Berikut syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja Tahun 2022, Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun
laman Prakerja.go.id
Berikut syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022.

Pendaftaran program Kartu Prakerja tahun ini sudah ditutup pada Rabu (15/12/2021), pukul 23.59 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto telah menginformasikan hal tersebut.




Namun, Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2022 dengan anggaran Rp 11 triliun dari pemerintah.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id, Dibuka Februari Tahun 2022

"Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021).

"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Namun, belum diketahui pasti kapan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2022 akan resmi dibuka.

BERITA TERKAIT

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas