Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yahya Waloni Akui Ceramahnya yang Diduga Menistakan Agama Hanya Sebuah Candaan

Muhammad Yahya Waloni mengungkapkan jika, isi ceramahnya yang telah menistakan suatu agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yahya Waloni Akui Ceramahnya yang Diduga Menistakan Agama Hanya Sebuah Candaan
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya.

Diketahui dalam perkara ini Yahya Waloni didakwa atas kasus dugaan penistaan agama sehingga menimbulkan kebencian di antara umat beragama.

Dalam dakwaannya jaksa turut menjelaskan posisi perkara dari Yahya Waloni, di mana hal ini terjadi, pada Rabu (21/8/2019) saat itu terdakwa sebagai penceramah diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “nikmatnya islam.

Jaksa menyatakan, dalam agenda tersebut turut dihadiri sekitar 700 jamaah, namun dalam isi ceramahnya, Yahya menyampaikan materi yang menimbulkan rasa kebencian antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf kepada Masyarakat dan Umat Nasrani serta Menyesali Perbuatannya

Di mana isi ceramah dari Yahya menyangkut ungkapan yang bermuatan kebencian terhadap umat kristen sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani. 

Padahal selain didengar oleh jamaah masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga ditonton oleh khalayak ramai.

Atas hal itu, Yahya Waloni didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau kedua, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketiga, pasal 156 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas