Banggar DPR Apresiasi Pemerintah Atas Capaian Pendapatan Negara yang Meningkat di Tengah Pandemi
Menurut Said, kedisiplinan diperlukan agar APBN tidak keluar jalur, sehingga fiskal tetap terkendali dan pruden.
Editor: Hasanudin Aco
Bukankah Ditjen Bea dan Cukai telah membuat estimasi bila cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan diberlakukan, setidaknya ada tambahan penerimaan cukai minimal Rp 13,52 triliun per tahun.
"Jika tahun kemarin dan tahun ini kondisi pelaku usaha sedang sulit akibat pandemi, saya kira tahun depan sudah waktunya pengenaan cukai terhadap dua jenis barang diatas," tuturnya.
Kelima, pada tahun 2019, Wajib Pajak (WP) terdaftar sebanyak 41,99 juta, dan yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta.
Dan yang realisasi SPT sebanyak 13,39 juta.
Meskipun dari tahun ke tahun ada peningkatan jumlah WP, WP wajib SPT dan realisasi SPT, namun kita masih melihat banyak tantangan yang harus dibenahi sektor perpajakan nasional.
Seiring dengan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP, harusnya WP meningkat drastis.
Jika pada tahun 2020 jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 128,4 juta setidaknya jumlah WP sebanyak itu.
Dari modal peningkatan WP, perlu kiranya fiskus penataan data WP.
Dari basis data yang disempurnakan itulah fiskus bisa jemput bola. Meskipun sistem perpajakan self reported, artinya bergantung kepatuhan WP, tetapi perlu ditimbangkan agar fiskus melakukan pemberitahuan terhadap WP yang kena pajak, banyak kanal informasi yang bisa digunakan untuk menyampaikannya, salah satunya nomor handphone.
Itulah perlunya integrasi data dengan Kominfo. Syarat telah melaporkan SPT bisa diintegrasikan dengan syarat pelayanan publik lainya seperti; pendaftaran sekolah anak, perpanjangan SIM/STNK, dll.
Keenam, transformasi penerimaan pajak harus didorong agar bertumpu pada PPh orang pribadi.
Sebab bila masih bertumpu pada PPh badan sangat beresiko terhadap kondisi ekonomi domestik dan global.
Jika kondisi ekonomi sedang lesu, PPh badan otomatis pasti menurun, dan dampak ikutannya penerimaan pajak juga akan terkoreksi.
"Artinya jika penerimaan perpajakan masih bertumpu pada PPh badan yang tahun 2019 hanya berjumlah 3,3 juta usaha, dan yang wajib SPT sebanyak 1,47 juta namun realisasi SPT hanya 963 ribu, maka resikonya akan lebih besar," pungkasnya.