Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan NU Soal Dugaan Ujaran Kebencian Faizal Assegaf

Bareskrim Polri memproses laporan yang dibuat Pengurus NU DKI Jakarta atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian, dan SARA Faizal Assegaf.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan NU Soal Dugaan Ujaran Kebencian Faizal Assegaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian memproses laporan yang dibuat Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian, dan SARA dalam konten yang diunggah akun YouTube Aktivis 98 Faizal Assegaf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memproses laporan yang dibuat Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian, dan SARA dalam konten yang diunggah akun YouTube Aktivis 98 Faizal Assegaf.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya masih memproses laporan tersebut.




Namun, dia masih belum menjelaskan secara lebih detil terkait perkara tersebut.

"Dalam proses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mendalami pelaporan tersebut.

"Kami sudah lakukan pemeriksan saksi-saksi dan ahli," ucap Rizki.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap aktivis Faizal Assegaf atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang juga menyebarkan kebencian.

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta Kiai Rakhmad Zaelani Kiki mengatakan dalam laporannya, Faizal Assegaf dinilai telah merugikan organisasi NU atas konten yang dibuatnya di platform YouTube.

"Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU. Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami nahdliyin membiarkan," kata Rakhmad saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Sahroni Minta Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Program Suntik Modal Alkes 

Lebih lanjut, Rakhmad membeberkan beberapa konten atau pernyataan dari Faizal Assegaf yang dinilai pihaknya telah membuat warga NU merasa tidak terima.

Dalam konten yang di-update pada 29 Oktober 2021 itu, Faizal kata Rakhmad mengatakan kalau NU telah membentuk pengkultusan atau aliran kepercayaan kepada pendiri NU Hasyim Asy'ari.

Rakhmad menyimpulkan pernyataan Faizal itu telah menilai ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut menjadi lapak kepentingan duniawi.

Rakhmad menyebut kalau pernyataan dari Faizal dalam video berjudul 'Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja' itu telah menghina para warga NU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas