Berapa Biaya Karantina? Berikut Daftar Hotel Karantina di Jakarta dan Cara Pesannya
Simak inilah daftar harga hotel karantina di Jakarta berdasarkan lama karantina dan klasifikasi hotel.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar harga hotel karantina di Jakarta berdasarkan lama karantina dan klasifikasi hotel.
Diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina di hotel.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat daftar hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat
Daftar hotel di website tersebut juga bisa digunakan bagi WNA yang baru tiba di Indonesia dan harus menjalani karantina.
Tarif hotel yang terdapat di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service.
Kemudian, jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Wiku menambahkan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi. PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.
Daftar Harga Hotel Karantina di Jakarta
Berikut rincian daftar harga hotel karantina di Jakarta berdasarkan lama karantina dan klasifikasi hotel:
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000.