Daftar Resmi Hotel Karantina, Biaya dan Cara Pesan di quarantinehotelsjakarta.com
Berikut adalah daftar resmi hotel karantina, besaran biaya, dan cara pesan di quarantinehotelsjakarta.com.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina di hotel.
Untuk melihat daftar hotel resmi yang menyediakan layanan karantina, masyarakat dapat mengakses web D-Hots di quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Industri Perhotelan: Daripada Ribut Mahalnya Tarif Karantina, Liburannya di Indonesia Saja
Mengutip Kompas TV, tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Wiku mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.
Harga Hotel Karantina
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.