Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya

Berikut daftar WNI yang berhak memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah, dilengkapi ketentuan karantina.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho
Ratusan Pekerja Migran Indonesia asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (3/5). PMI asal Malaysia ini sementara akan menjalani karantina di Rusun Pemerintah Kota Batam sebelum dipulangkan kedaerah asal setelah dinyatakan bebas dari Covid-19. (TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho). Berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kategori masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah.

Karantina merupakan upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi, seperti mobilitas yang tinggi saat pandemi.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengungkapan tidak semua masyarakat bisa memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah.

Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 14 Desember 2021.

Penyataan tersebut disampaikan menyusul terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno- Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Sebagian besar mereka adalah pekerja migran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean, serta beberapa ketentuan mengikuti karantina bagi masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari

Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah
Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah (Kompas.com)

Baca juga: Industri Perhotelan: Daripada Ribut Mahalnya Tarif Karantina, Liburannya di Indonesia Saja

Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:

Daftar WNI yang Berhak Karantina Gratis

Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:

1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;

2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;

3. Pekerja Migran Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas