Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Melampaui Kewenangan

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi dari Munarman maupun Kuasa hukumnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dalam Sidang, Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Melampaui Kewenangan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, materi eksepsi atau nota keberatan dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( Sekum FPI) Munarman telah melampaui kewenangan.

Menurut jaksa, eksepsi Munarman sudah tidak masuk dalam aspek formil, sebab perkara yang menjeratnya ini sudah masuk ranah persidangan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh uraian materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah terlampaui kewenangannya yang diatur dalam pengajuan keberatan eksepsi atas dakwaan penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Padahal kata jaksa, pokok perkara ini baru bisa dibuktikan jika pihaknya sudah membacakan nota tuntutan nantinya.

Baca juga: Jaksa Enggan Tanggapi Eksepsi Munarman Karena Dinilai Pendapat Subjektif

Lebih lanjut kata dia, dalam rangkaian persidangan nanti hingga akhirnya tuntutan, akan ada berbagai fakta yang dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, termasuk keterangan dari Munarman.

Atas hal itu, jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi dari Munarman maupun Kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Tentunya akan diungkap pada proses persidangan dengan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum baik dengan mendengarkan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri dengan demikian alasan penasehat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima," tegas jaksa.

Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Dalam eksepsinya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu kemudian mengaitkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan agenda perdana aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Berdasar pengakuannya dalam sidang, pada agenda tersebut, banyak para pejabat tinggi negara yang hadir seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri hingga Panglima TNI ke acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat itu.

Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo, dengan Wakilnya Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.

Baca juga: Dua Polisi Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas