Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Vila di Bogor, Polisi Juga Tangkap Suami Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

Polisi juga turut menangkap suami dari DR berinisal DA saat penggerebekan sebuah vila di Bogor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gerebek Vila di Bogor, Polisi Juga Tangkap Suami Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes
Rizki Sandi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak hanya menangkap seorang wanita berinisial DR saat menggerebek sebuah villa di Bogor, Jawa Barat. Polisi juga turut menangkap suami dari DR berinisal DA saat penggerebekan tersebut.

DR merupakan satu dari tiga tersangka yang menjadi buruan pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes).

"DR ditangkap pada tanggal 21 Desember 2021 di sebuah resort di Bogor. DR merupakan istri dari saudara DA. Disini dijelaskan ditangkap di sebuah resort di Bogor bersama suaminya atas nama DA," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Kendati begitu, Ramadhan menyampaikan DA masih belum ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut. Dia kini masih diperiksa oleh penyidik bersama istri dan dua tersangka lainnya dalam kasus investasi bodong Sunmod Alkes.

Baca juga: Terkuak dari Interogasi Polisi, Ini Peran Ketiga Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

"Jadi ditetapkan tiga tersangka, sedangkan suaminya masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tukas dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Investasi Bodong Sunmod Alkes Janjikan Korbannya Keuntungan 30 Persen Dalam Sepekan

Berita Rekomendasi

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Baca juga: Polri: Investasi Bodong Sunmod Alkes Punya Surat Perintah Kerja dari Kementerian Terkait

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Korban Minta Polri Transparan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Jess mengungkapkan para korban berencana akan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (22/12/2021) besok.

Mereka akan mengadu ke posko pengaduan korban investasi bodong terkait Sunmod Alkes yang dibentuk Bareskrim Polri.

"Para korban investasi bodong berkedok suntikan modal alat kesehatan akan melakukan laporan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Bareskrim Polri Jakarta.

Para korban akan melakukan pengaduannya pada Rabu (21/12/2021) besok dengan didampingi pengacara agar hukum ini berjalan sesuai ketetapannya," jelas Jess.

Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Para korban penipuan suntik modal alkes sangat menaruh harapan kepada pihak yang berwajib dan siap bekerjasama menjalankan proses hukum yang ada demi membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan investasi suntikan modal alkes bodong," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas