Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dan Vonis Bersalah Munarman Terlibat Tindak Pidana Terorisme

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dan Vonis Bersalah Munarman Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan seluruh Eksepsi atau Nota Keberatan dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dinilai hanya berupa asumsi dan subyektif.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah untuk ditolak," kata jaksa dalam persidangan.

Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh keberatan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, dan melanjutkan proses perkara tersebut.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. 

Sehingga dakwaan yang sudah dibacakan itu bisa dijadikan rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Melampaui Kewenangan

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini jaksa juga melayangkan permohonan maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan. 

Semua yang dijadikan dakwaan itu kata jaksa, untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

"Itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," tukas jaksa.

Pada persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Jaksa Jawab Tudingan Munarman yang Menganggap Penangkapannya Dilakukan Sewenang-wenang

Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas