Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK: Penghitungan Kerugian Negara Selalu Hambat Penuntasan Kasus Korupsi

Penuntasan kasus-kasus korupsi pengadaan barang dan jasa terutama yang terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kerap terhambat proses penghitungan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK: Penghitungan Kerugian Negara Selalu Hambat Penuntasan Kasus Korupsi
Ist
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

"Apakah masih perlu audit? Wartawan pun pasti sudah bisa hitung kerugian negara, ya sejumlah uang itu lah yang dikeluarkan, berarti tidak perlu audit, kasarnya seperti itu. Jadi penyidik juga bisa, hakim dengan bukti pengeluaran uang, enggak ada imbalannya, pasti juga yakin, kan begitu. Pertanyaan selanjutnya sebetulnya siapa dalam perkara korupsi itu yang menentukan besarnya kerugian negara, yang nanti akan dibebankan ke pidana? Bukan BPK, bukan BPKP, bukan penyidik, dan sebagainya, tetapi yang menentukan itu hakim, lewat putusannya tadi," kata dia.

Baca juga: Terungkap, Bupati nonaktif Kuansing Berusaha Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Ditangkap KPK

Dalam putusannya, hakim akan menyatakan nilai kerugian keuangan negara dan pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara. 

Dengan demikian, kata Alex, hakim yang menentukan kerugian negara, sementara basil audit hanya menjadi alat bantu bagi hakim mengungkap terjadinya kerugian negara.

"Apakah (hasil audit) itu mengikat? Oh tidak. Tentu tidak mengikat hakim harus setuju dengan hasil audit. Ya kalau hakim mau setuju dengan hasil audit ya enggak masalah gitu kan. Tetapi itu tadi, tidak harus terikat pada hasil audit. Karena hasil audit itu atau perhitungan kerugian negara itu hanya salah satu unsur dalam proses pembuktian perkara korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3," terangnya.

Untuk itu, kata Alex, KPK membentuk Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi. 

KPK pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Baca juga: KPK Harap Muktamar ke-34 NU Lahirkan Pemimpin Bebas Politik Uang dan Hoaks

Dalam putusannya, dua hakim anggota Pengadilan Tipikor mengakui perhitungan keuangan negara yang dilakukan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK

Berita Rekomendasi

"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu, kita punya akuntan forensik ya saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara. Saya mendorong, pimpinan mendorong supaya dilakukan penghitungan kerugian negara menyangkut ya PBJ-nya, dan itu sudah dilakukan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas