Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Telah Periksa 141 Korban Investasi Alkes Bodong

Bareskrim Polri telah memeriksa korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Telah Periksa 141 Korban Investasi Alkes Bodong
Fandi Permana
Sejumlah korban melaporkan seorang terduga pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alkes bernama Amelita Monginsidi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Total ada 141 korban yang telah diperiksa hingga Selasa (21/12/2021).

"141 korban sudah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebutkan pihaknya masih menghitung jumlah kerugian dari korban investasi bodong Sunmod Alkes.

"Masih didalami, dokumen masih dicari semua," tukas Helfi.

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Bawa Embel-embel Pemerintah Demi Perdaya Korban

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, dan DR.

Berita Rekomendasi

Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas