25 Persen Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP Desak RUU TPKS Segera Disahkan
RUU TPKS harus segera disahkan agar jadi instrumen hukum yang kuat dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Mengutip data Komnas Perempuan, Jaleswari memaparkan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, yang artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” kata Jaleswari di Jakarta, Kamis (23/12/2021) .
Baca juga: Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak di Cengkareng, Modusnya Diajak ke Empang dan Main Smackdown
Baca juga: Kejahatan Seksual di Palmerah, Bocah Disodomi Tetangganya Diiming-iming Gim Online dan Baju Koko
Baca juga: Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-alun Kota Bogor
Jaleswari mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.
“Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” kata Jaleswari.
Jaleswari yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.
Baca juga: KSP: Terima Kasih, NU Sudah Berkiprah dan Konsisten Mengawal Eksistensi NKRI
Baca juga: Sopir Ekspedisi Ditodong Senjata Api di Tol Meruya, Mata Ditutup Lakban, Lalu Dibuang ke Bogor
Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12/2021).
Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.