ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Natal akan segera tiba pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai perayaan Natal tahun 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Surat edaran tentang aturan perayaan Natal tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021, lalu.
Aturan mengenai perayaan natal tahun 2021 tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang hingga saat ini masih merebah di Indonesia.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
Aturan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19, Dikutip dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021:
Perayaan Natal
1. Menerapkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah sesuai dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 (tiga).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal:
- dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih dibuat di tengah tengah keluarga
- dilaksanakan di ruang terbuka
- jika dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
Pengurus Gereja
4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja kewajiban untuk:
- menyediakan petugas untuk pengawasan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- melakukan perbaikan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk
- mengatur arus jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- Saya melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan waktu
- menyediakan cadangan masker medis
- larangan jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah
- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak matiarkan
- memastikan tidak ada kedatangan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah
- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala
- tidak mengadakan jamuan makan bersama.
Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
Khotbah
Pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
a. pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
b. pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
c. memeriksa suhu tubuh setiap jamaah dengan thermogun
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)
f. mengatur mobilitas jemaat serta puntu masuk dan keluar gereja dengan penerapan protokol kesehatan.
Peserta
Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 Wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara cuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
g. menyediakan perlengkapan peribadatan masing- masing
h. membawa kantong untuk menyimpan alas kak
i. hindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Baca juga: SKB Empat Menteri Soal Pembelajaran kembali Diluncurkan, Ini Aturan Terbarunya
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
> sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
> larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
> pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
> koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
> pelaporan hasil Pengawasan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
> sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
> larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
> pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa
> koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah
> pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang
> pelaporan hasil pengawasan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat persembunyian/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Berlaku 1 Hari Lagi: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3
Diperingatkan bagi seluruh masyarakat bahwa saat perayaan hari Natal tahun 2021, masyarakat dilarang melakukan pawai atau ahrak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam acara Natal Tahun 2021.
Pemerintah juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tetap tertib menerapkan aturan dan ketentuan aturan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Perayaan Hari Natal 2021