Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
Aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi Kereta Api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
4. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
5. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan peijalanan dalam negeri an tar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
6. Surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
7. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
B. Ketentuan bagi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Sarana Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) wajib memenuhi hal hal sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
2. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara sarana perkeretapian wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak [physical distancing) di dalam sarana perkeretaapian yang digunakan.
D. Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan maksimum 70 % (tujuh puluh persen);
Serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 % (empat puluh lima persen).
E. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaku peijalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
2) Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;
3) Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.