Beri Keterangan Tak Sesuai BAP, Hakim Cecar Maskur Husain dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin
Maskur dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi pada persidangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar advokat Maskur Husain dalam sidang lanjutan dugaan suap atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Maskur dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi pada persidangan yang digelar, Kamis (23/12/2021) ini.
Mulanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menanyakan terkait dengan keterangan Maskur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan penyidik KPK soal awal mula perkenalan eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan Keponakan Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
Dalam keterangan dipersidangan, Maskur menyebut kalau dirinya tidak mengetahui bagaimana proses perkenalan antara Syahrial dengan Robin.
"M. Syahrial dia adalah Wali Kota Tanjungbalai, apakah Syahrial ini kenal Robin? dari mana tahunya?" tanya hakim Damis kepada Maskur dalam persidangan.
"Kenal, Robin yang kasih tahu," jawab Maskur.
"Siapa yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial?," tanya lagi Hakim Damis.
"Tidak tahu," timpal Maskur.
"Mohon jujur," tegas Hakim.
"Saya sangat jujur," singkat Maskur.
Mendapati jawaban tersebut lantas Hakim Damis menyoroti terkait dengan keterangan Maskur dalam BAP kepada penyidik KPK.
Sebab kata Damis, dalam BAP Maskur nomor 61, yang memperkenalkan Syahrial dengan Robin yakni terdakwa Azis Syamsuddin.
Hanya saja keterangan itu berbeda kala Maskur duduk sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Alhasil Maskur meminta izin untuk melihat BAP tersebut.