Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai Besok, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berlaku efektif mulai besok, ini syarat naik kereta api selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor: Miftah
zoom-in Berlaku Mulai Besok, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng - Berlaku efektif mulai besok, ini syarat naik kereta api selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

c. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara sarana perkeretapian wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak [physical distancing) di dalam sarana perkeretaapian yang digunakan.

Kapasitas angkut penumpang

d. Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan maksimum 70 % (tujuh puluh persen), serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk peijalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 % (empat puluh lima persen).

Ketentuan Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah

e. khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

2) Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;

Berita Rekomendasi

3) Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

Peringatan Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen

Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas