Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat Bank Plat Merah Rp1 Triliun ke PN Jakpus

Nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat Bank Plat Merah Rp1 Triliun ke PN Jakpus
Istimewa
Ilustrasi Kantor Cabang Bank BRI. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat bank plat merah karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Atas hal itu, Indah menggugat bank tersebut sebesr Rp1 triliun.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma mengatakan gugatan Rp1 triliun dilayangkan karena kliennya alami kerugian materiel dan imateriel akibat kasus salah transfer hingga menyebabkan Indah jadi tersangka. 

Sidang pertama gugatan terhadap bank BUMN tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas bank papan atas, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?" kata Henri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Juragan Sayur di Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi hingga Rp 500 Juta, Modus Bukti Transfer Palsu

Adapun gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian imateriel lantaran Indah telah dilaporkan oleh pihak BRI ke Polda Metro Jaya dan kini menyandang status tersangka akibat kasus salah transfer.

Bahkan rekening Indah ikut diblokir.

Berita Rekomendasi

Kronologi Salah Transfer Senilai Lebih dari Rp30 Miliar

Kronologi salah transfer ini bermula pada 25 November 2019 terdapat 4 kali transfer uang yang masuk ke rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) milik Indah.

Kemudian pada 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor bank tersebut untuk bertanya perihal transfer dana masuk yang punya keterangan 'Invalid Credit Account Currency'.

Atas laporan Indah, customer service bank membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan memberi Trouble Ticket bernomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Namun pada 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transfer masuk, dan 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transfer masuk ke rekening Indah.


Bila di total seluruhnya, nilai dana yang masuk ke rekening Indah mencapai 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar.

Mengetahui hal ini, Indah kembali menanyakan perihal transferan masuk itu ke customer service bank.

Baca juga: Pegawai Karaoke di Semarang Diculik, Uang Tebusan Sudah Ditransfer tapi Korban Tak Juga Dipulangkan

Indah mendapat jawaban bahwa tak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, sehingga customer service bank menyimpulkan bahwa uang masuk memang ditujukan ke rekening Indah.

Atas dasar pernyataan customer service bank menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dana yang masuk, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP di bank.

Selanjutnya pada 24 Februari 2020 Indah memindahkan dana tersebut ke rekening bank Syariah. Lantaran Indah telah melapor ke pihak bank dan mendapat jawaban tak ada klaim dari bank BUMN tersebutI, ia menggunakan dana untuk berbagai transaksi selama 2019 - 2020.

Tapi, pada 6 Oktober 2020 atau 11 bulan berlalu, pihak bank BUMN itu menelepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling ke rekening Indah.

Baca juga: Karyawan Perusahaan Sony Life Jepang Ditangkap Polisi karena Transfer Ilegal 17 Miliar Yen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas