Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Eks Walkot Banjar Perintahkan Rahmat Pinjam Uang Rp 4,3 Miliar di Bank untuk Keperluan Pribadi

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) memerintahkan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) untuk meminjam uang sebesar Rp 4,3 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Eks Walkot Banjar Perintahkan Rahmat Pinjam Uang Rp 4,3 Miliar di Bank untuk Keperluan Pribadi
Tribunnews.com/Ilham
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) memerintahkan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) untuk meminjam uang sebesar Rp 4,3 miliar ke sebuah bank di Kota Banjar.

Nantinya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga Herman Sutrisno.

Nahasnya, cicilan pelunasan uang sebanyak Rp 4,3 miliar itu tetap menjadi tanggung jawab Rahmat Wardi.

"Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar dan Direktur CV Prima Sebagai Tersangka Kasus Suap

Firli mengatakan, Rahmat Wardi juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

"Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," kata Firli.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Herman dan Rahmat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, antara tahun 2012-2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Bambang Aditya Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman Sutrisno, maka Rahmat Wardi memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.

Baca juga: KPK Sebut Banyak Uang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia Raib

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas