Operasi Lilin 2021 Siap Digelar, Pengamanan Gereja, Tempat Wisata hingga Lalu Lintas Siap Dilakukan
Operasi Lilin 2021 resmi digelar mulai Jumat, 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022. Pengamanan akan dilakukan di 54.959 objek keramaian.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Lilin 2021 resmi digelar mulai Kamis, 23 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022, mendatang.
Petugas gabungan TNI/Polri bakal fokus melakukan pengamanan 54.959 objek keramaian di seluruh Indonesia, mulai tempat peribadatan seperti Gereja, tempat wisata hingga titik-titik keberangkatan dan tujuan perjalanan.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ketika membacakan amanat Kapolri dalam upacara pembukaan operasi di Polda Metro Jaya pada Kamis (23/12/2021).
"Operasi lilin 2021 yang dilaksanakan selama 10 hari. Mulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022."
"(Pengamanan akan dilakukan di) 54.959 objek seluruh Indonesia baik Gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, objek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara," ungkap Anies, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Efektif Lawan Omicron, AS Izinkan Pil Paxlovid Pfizer untuk Obat Oral Covid-19
Baca juga: Hasil Tes Negatif Covid-19, Kamala Harris Bertolak ke Los Angeles Rayakan Tahun Baru
Pengamanan ini dilakukan agar mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat terkendali sehingga dapat meminimalisir terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Termasuk, untuk mengantisipasi adanya penularan kasus Covid-19 varian Omicron yang saat ini telah terdeteksi di Indonesia.
Pemerintah Kerahkan 177.212 Tim Gabungan untuk Pengamanan Nataru 2022
Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, menyebut pihaknya mengerahkan sebanyak 177.212 personel untuk pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mendatang.
Baca juga: Jelang Nataru, Pimpinan MPR dan DPR Beri Imbauan Patuhi Prokes dan Jauhi Keramaian
Para personel tersebut merupakan tim gabungan dari TNI- Polri.
Dari jumlah total personel tersebut, 43.000 di antaranya akan ditempatkan di gereja-gereja yang tersebar di Indonesia.
"Untuk seluruh personil yang dilibatkan, itu kurang lebih ada 177.212 itu dari Polri kemudian kewilayahan dan pusat terus TNI dan instansi terkait."
"Di titik-titik yang sudah kita tentukan area yang diamankan itu termasuk di gereja kemudian di tempat perbelanjaan, di wisata."
Baca juga: Jelang Liburan Nataru, Hotel Sekitar Jakarta Belum Bisa Dipastikan Bakal Penuh
"Yang di gereja, baik Katolik maupun Protestan, kita taruh kurang lebih 43.000 personel."
"Kemudian di pusat perbelanjaan ada 3.900 sekian, dan di tempat wisata ada 6.397 personel," jelas Irjen Imam dalam Konferensi Pers Persiapan Akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang disiarkan Kompas TV, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, kata Irjen Imam, pihaknya juga akan membentuk pos-pos pengamanan di kurang lebih 34 kota.
Yakni dengan total personel yang di plotting sekitar 3.159 personel.
"Itu semuanya sudah kita petakan berdasarkan kerawanan wilayah masing-masing dan daerah yang diamankan oleh petugas," jelas Irjen Imam.
Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah.
Pemerintah juga mempersyaratkan beberapa aturan untuk memasuki tempat-tempat pariwisata.
Berikut aturan mengunjungi tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:
Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Tria Sutrisna)