Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Berikut adalah syarat naik pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi test antigen - Berikut adalah syarat naik pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru. 

3. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

4. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menko PMK Cek Pos Operasi Lilin 2021 di Pelabuhan Merak

5. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.

6. Mematuhi protokol kesehatan:

a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

Berita Rekomendasi

d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas