Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teken Perpres Baru, Jokowi akan Perkuat Mensos Risma dengan Wakil Menteri

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teken Perpres Baru, Jokowi akan Perkuat Mensos Risma dengan Wakil Menteri
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan arahan kepada peserta pelatihan manajemen command center di gedung Kemensos, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menambahkan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial.

Itu artinya Mensos Risma bakal punya wamen.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dilansir KOMPAS TV dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Baca juga: Mensos Risma Temui Remaja Pengidap Kanker di Aceh

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat Kamis (23/12/2021).

Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.

Berikut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Sosial:

Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021.

Untuk diketahui, dalam periode kedua Pemerintahnya, Presiden Jokowi semula menugaskan Juliari P Batubara yang merupakan politisi PDIP sebagai Menteri Sosial.

Baca juga: Isi Pos Wakil Menteri Sosial, Presiden Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos

Namun Juliari P Batubara justru melakukan penyelewengan kewenangan dengan terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Kemudian, Juliari P Batubara diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Kavling kosong ini, kemudian diisi oleh kader PDI P lainnya yakni Tri Rismaharini yang sebelumnya menjabat Wali Kota Surabaya.

Jabatan Wakil Menteri di Kementerian, bukan hanya diberikan Jokowi kepada Kemensos.

Sebelumnya, Jokowi juga menambahkan jabatan Wamen untuk sejumlah kementerian antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kemenhan, Kemendikbudristek, Kementerian LHK.

Berita ini tayang di Kompas TV: Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas