Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Orang Diantaranya Langsung Bebas
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
FOTO DOKUMENTASI/ Warga binaan mendapatkan remisi Natal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukacita Natal dirasakan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12/2021) besok.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika lewat keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Jadikan Hari Raya Natal 2021 Momentum Tegaskan Kebersatuan dalam Keragaman

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Berita Rekomendasi

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Mewakili Ditjenpas, ia mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021.

Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan [WBP] dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tutur Rika.

Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000 dengan rincian hemat Rp6.563.190.000 dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000 dari 79 penerima RK II.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas