Diberhentikan dari Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Mengaku Ikhlas dan Tak Ajukan Gugatan ke PTUN
Eks Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samodro mengaku ikhlas menerima keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samodro mengaku ikhlas dan menerima keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Yohanes Bayu juga tak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian dirinya oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Jadi pada prinsipnya, saya menyatakan legowo dengan ikhlas hati mengikuti keputusan Bapak Presiden."
"Sehingga dengan demikian, untuk saya tidak ikut mengajukan tuntunan melalui jalur PTUN," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Menteri Agama: Sistem EMIS Kemenag Terintegrasi dengan PeduliLindungi
Lebih lanjut, Yohanes Bayu mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanat yang telah diberikan Presiden Joko Widodo dan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik.
Ia menyebut, telah mengemban jabatan sejak 10 Agustus 2020 hingga 6 Desember 2021.
"Selama mengemban tanggung jawab, sebagai pribadi, saya tentu memiliki kekurangan dan tak luput dari kesalahan," kata mantan Dirjen Bimas Katolik itu.
Kemudian, Yohanes Bayu juga menyampaikan permohonan maafnya selama bekerja.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja saya belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan Presiden, Menteri Agama, dan masyarakat Katolik," tambahnya.
Ia bersyukur, selama ini telah terjalin hubungan yang lebih erat antara Direktorat Jenderal Bimas Katolik dengan seluruh elemen masyarakat Katolik.
Ke depannya, Yohanes Bayu akan tetap terus mengabdikan diri pada bangsa dan gereja.
Diketahui, Menteri Agama memutasi beberapa pejabat termasuk Dirjen Bimas Katolik ke jabatan fungsional dengan alasan kepentingan organisasi dan penyegaran.
Pemberhentian jabatan terhadap pejabat di Kemenag tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021.
Rencana Gugatan ke PTUN oleh Pejabat Kemenag yang Dimutasi