Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan dari Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Mengaku Ikhlas dan Tak Ajukan Gugatan ke PTUN

Eks Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samodro mengaku ikhlas menerima keputusan pemberhentian dari jabatannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Diberhentikan dari Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Mengaku Ikhlas dan Tak Ajukan Gugatan ke PTUN
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Eks Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Yohanes Bayu Samodro. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian beberapa pejabat Kemenag, termasuk Yohanes Bayu Samodro sebagai Dirjen Bimas Katolik kemenag. 

Dikutip dari Kompas.com, enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menag Yaqut per 6 Desember 2021.

Selain Yohanes, para pejabat yang dimutasi ialah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Thomas Pentury mengatakan, para pejabat yang diberhentikan berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut.

Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan."

"Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Gus Yahya Tak Berminat Jadi Presiden, Tak Juga Memanfaatkan Status Sebagai Kakak dari Menteri Agama

Berita Rekomendasi

Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya.

Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.

Hal senada juga disampaikan eks Dirjen Bimas Buddha, Caliadi.

Menurutnya, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.

Pemberhentian jabatan itu, kata Caliadi, merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.

Mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kementerian Agama

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas